DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR
DESKRIPSI_GAMBAR

Pemkot Pangkalpinang Evaluasi SP4N-LAPOR, Pelayanan Publik Diminta Lebih Responsif

MATAKASUS.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Evaluasi Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (21/9/2026).

Kegiatan dibuka Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang. Sejumlah pejabat Diskominfo, perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Pangkalpinang, serta narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Pieter, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Juhaini meminta seluruh perangkat daerah tidak menganggap pengaduan masyarakat sebagai persoalan administratif semata. Setiap laporan yang masuk harus ditangani secara serius dan memperoleh respons yang jelas.

“SP4N-LAPOR bukan sekadar urusan teknis petugas admin, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terhadap pelayanan yang diterimanya.

Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang didorong ikut meningkatkan kualitas pelayanan publik. Partisipasi masyarakat, kata dia, perlu diperkuat mulai dari proses perumusan kebijakan hingga pengawasan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

Juhaini juga meminta setiap OPD mengoptimalkan pengelolaan SP4N-LAPOR agar persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi dapat segera ditindaklanjuti hingga ditemukan penyelesaiannya.

“Pengelolaan SP4N-LAPOR harus mampu memberikan penyelesaian terhadap permasalahan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik,” imbuhnya.

Ia menambahkan, laporan masyarakat dapat menjadi instrumen evaluasi pemerintah untuk mencegah potensi konflik, meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana korupsi, sekaligus mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pelayanan.

“Berbagai aduan masyarakat bukan sekadar keluhan. Setiap laporan yang masuk adalah bentuk kepercayaan bahwa pemerintah mau dan mampu mendengar. Ini amanah yang harus kita jaga,” ungkapnya.

Juhaini menegaskan, setiap laporan masyarakat harus memperoleh tanggapan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan persoalan maupun pelanggaran, pemerintah perlu melakukan pembenahan layanan serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap para pejabat penghubung SP4N-LAPOR di masing-masing OPD dapat menjalankan tugas secara maksimal, cepat, dan responsif sehingga pengaduan masyarakat dapat ditangani secara optimal.

Dengan pengelolaan pengaduan yang lebih baik, SP4N-LAPOR diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian keluhan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik serta membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. (/*)