DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Pemkot Pangkalpinang Kantongi Predikat A Indeks Reformasi Hukum, Layanan Hukum Warga Jadi Sorotan Positif

PANGKALPINANG — Upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat tata kelola hukum dan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Capaian tersebut ditandai dengan diraihnya predikat A pada penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 yang diberikan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.

Penghargaan tersebut diserahkan di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026), sebagai bentuk pengakuan atas kinerja daerah dalam membangun sistem pelayanan hukum yang dinilai efektif dan menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen pemerintah daerah yang terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penilaian tersebut.

Saat ini, Posbankum telah hadir di 42 kelurahan dan aktif memberikan pendampingan serta konsultasi hukum kepada masyarakat. Kehadiran layanan tersebut dinilai mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum secara cepat melalui pendekatan dialog, mediasi, dan musyawarah.

Prof. Saparudin mengatakan, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi daerah, tetapi juga menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Pemerintah kota berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur dan memperbarui pemahaman terhadap berbagai regulasi yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, berbagai program pembinaan dan peningkatan kompetensi aparatur akan terus dilakukan, termasuk penguatan pemahaman terkait kebijakan tata ruang, peraturan daerah, serta isu-isu hukum aktual lainnya.

Dengan raihan predikat A tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat dapat menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum warga, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (MK/*)