DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Nomor Misterius Muncul, Minta Berita Dihapus—Kegiatan Ilegal Akan Ada Akibat Hukumnya!

MATAKASUS.COM|PARITTIGA, BANGKA BARAT — Upaya pengungkapan dugaan praktik pengolahan timah ilegal (penggorengan) di wilayah Kelabat, Kecamatan Parittiga, kini memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan. Setelah pemberitaan mencuat ke publik, awak media justru menerima pesan dari nomor tak dikenal yang secara implisit meminta agar berita tersebut dihapus. Minggu (12/4/2026).

Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pemilik nomor +6285929947**3 (kontak nama sebagai ~Mr.S), tersebut awalnya mempertanyakan maksud pemberitaan. Namun tak lama berselang, permintaan mencurigakan muncul—meminta agar berita tersebut dihapus tanpa memberikan klarifikasi substansi atas isi pemberitaan. Bahkan, komunikasi kemudian diarahkan pada ajakan “ngopi bareng”, yang patut diduga sebagai upaya pendekatan di luar mekanisme klarifikasi resmi. (Bukti tangkapan layar disematkan)

Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak tak dikenal tersebut justru memilih jalur informal yang berpotensi mengarah pada intervensi terhadap independensi pers.

Sikap semacam ini dinilai sebagai bentuk tekanan terselubung terhadap kerja jurnalistik. Padahal, pemberitaan yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi lapangan dan bersandar pada temuan investigasi serta keterangan narasumber di sekitar lokasi.

Jika benar terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Awak media menegaskan tidak akan mundur dari upaya pengungkapan fakta. Justru, adanya komunikasi mencurigakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi.

Untuk memastikan keberimbangan dan akurasi informasi, pada Senin besok (13/4), awak media akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Polres Bangka Barat. Klarifikasi juga akan dimintakan kepada Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, selaku pemegang otoritas hukum di wilayah tersebut.

Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di garis depan menegakkan hukum, atau justru membiarkan praktik-praktik mencurigakan ini terus berlangsung di balik pagar seng yang tertutup rapat. (MK/*)