DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Ekshumasi Jenazah Putri Cahaya Saleha: Polisi Dalami Dugaan Penolakan Pasien dan Malpraktik

Caption: Kapolresta Pangkalpinang, Penasihat Hukum Korban, dan Keluarga Korban turut hadir dalam kegiatan ekshumasi jenazah Cahaya Putri Saleha. Senin (4/5).

MATAKASUS.COM, PANGKALPINANG — Penanganan kasus kematian Putri Cahaya Saleha memasuki fase krusial. Aparat kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah korban pada Senin (4/5/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian yang dinilai janggal.

Langkah ini diambil setelah mencuat dugaan penolakan pasien dan kelalaian penanganan medis di Primaya Bhakti Wara Hospital. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah keluarga korban menyampaikan adanya kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima almarhumah.

Korban diketahui sempat menjalani operasi usus buntu dan diperbolehkan pulang dalam kondisi yang disebut membaik. Namun, situasi berubah drastis ketika kondisi korban justru menurun tajam setelah tiba di rumah. Dalam keadaan darurat, keluarga kembali membawa korban ke rumah sakit pada malam hari. Sayangnya, menurut keterangan keluarga, korban diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis yang memadai.

Korban akhirnya meninggal dunia pada 22 Maret 2026. Peristiwa ini kemudian berujung pada laporan resmi yang kini ditangani oleh Polresta Pangkalpinang.

Proses ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Desa Air Pelempang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut melibatkan tim kedokteran forensik dari Polda Kepulauan Bangka Belitung serta tim identifikasi korban (DVI).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, yang hadir langsung pada saat pelaksanaan ekshumasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam pembuktian secara ilmiah.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan medikolegal guna memastikan penyebab kematian secara objektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Proses autopsi berlangsung secara tertutup dengan pengamanan ketat selama kurang lebih dua jam. Tim forensik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap organ tubuh korban, termasuk pengambilan sampel untuk analisis lanjutan di laboratorium.

Ketua tim forensik, dr. Suroto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut melalui uji laboratorium, termasuk toksikologi. Ini menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian,” katanya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum keluarga korban menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang berjalan.

Mereka meminta agar seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa ada upaya menutup fakta yang sebenarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan dinilai sebagai ujian serius bagi standar pelayanan kesehatan. Hasil autopsi yang diperkirakan keluar dalam beberapa pekan ke depan diharapkan menjadi titik terang untuk menjawab apakah kematian korban murni karena kondisi medis, atau ada faktor lain yang seharusnya dapat dicegah. (MK/*)