DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Dua Mobil di Lokasi Dapur Timah Hutan Petaling Jadi Kunci, MABESBARA Desak Polda Babel Bongkar Oknum APH

Petaling, Bangka — Terbongkarnya dugaan dapur pencetakan balok timah ilegal di kawasan hutan Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kini memasuki babak baru. LSM MABESBARA yang dikomandoi Edi Muslim memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung guna mendesak pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat unsur oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di balik aktivitas tersebut. Senin (15/6/2026).

Langkah ini diambil setelah hasil investigasi lapangan menunjukkan indikasi operasi yang bukan skala kecil. Di lokasi yang berada di Jalan Bukit Para/Jalan Air Duren, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, ditemukan tiga tungku aktif yang diduga digunakan untuk proses peleburan sekaligus pencetakan balok-balok timah.

Namun bukan hanya tungku yang menjadi sorotan.

Tim investigasi juga mendapati dua unit kendaraan roda empat yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tersebut. Kendaraan pertama adalah mobil pikap Daihatsu Gran Max 1.5 berwarna silver dengan nomor polisi BN 8721 PL yang ditemukan di akses jalan menuju lokasi dapur timah. Kendaraan kedua adalah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1622 PN yang terparkir di sekitar area aktivitas peleburan.

Bagi LSM MABESBARA, keberadaan dua kendaraan ini merupakan petunjuk kunci.

“Fokus kami sekarang jelas: siapa pemilik dua mobil tersebut? Mobil Daihatsu Gran Max BN 8721 PL dan Toyota Avanza BN 1622 PN jelas berada di area kegiatan. Sangat sulit dipercaya jika kendaraan-kendaraan itu tidak memiliki hubungan dengan aktivitas yang sedang berlangsung,” tegas Edi Muslim.

Menurutnya, penelusuran identitas pemilik kendaraan melalui data registrasi Samsat, BPKB, maupun jejak administratif lainnya bisa menjadi pintu masuk membongkar aktor utama di balik dapur timah ilegal tersebut.

Edi menegaskan, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada operator lapangan semata.

“Jangan cuma tangkap pekerja kecil atau penjaga tungku. Bongkar sampai ke atas—siapa pemodalnya, siapa pengurusnya, dan siapa backing-nya. Kalau benar ada oknum APH, usut tanpa pandang bulu.”

Secara hukum, aktivitas pengolahan mineral tanpa izin melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Apabila terbukti terdapat aparat yang menyalahgunakan jabatan atau memberikan perlindungan, perkara ini dapat berkembang ke dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga obstruction of justice.

Kini sorotan publik mengarah ke Polda Babel. Pertanyaan yang terus bergema: apakah pengusutan akan berhenti di tungku, atau berani menembus hingga pemilik kendaraan dan aktor besar di belakangnya?

Sebab dalam kasus seperti ini, yang paling sulit dibongkar sering kali bukan dapurnya—melainkan siapa yang membuat dapur itu tetap menyala tanpa tersentuh hukum. (MK/*)