DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Enam Bulan Tanpa Kepastian, Dugaan Piutang Solar Industri Rp110 Juta Seret Nama Ketua PW DMI Bangka Belitung dalam Sengketa Bisnis

Matakasus.com, Bangka Belitung — Sengketa bisnis terkait pembayaran pasokan solar industri senilai Rp110 juta mulai menyita perhatian publik setelah seorang pemasok berinisial IN mengaku belum menerima pelunasan atas piutang yang telah jatuh tempo selama kurang lebih enam bulan. Dalam perkara tersebut, nama Ketua PW DMI Bangka Belitung, Ustadz HM Rasyid Ridho, turut disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan rangkaian transaksi yang dipersoalkan. Kamis (9/7/2026).

Menurut penuturan IN kepada awak media, kerja sama bisnis tersebut pada awalnya berlangsung tanpa hambatan. Transaksi perdana berjalan sesuai kesepakatan sehingga membangun kepercayaan di antara para pihak.

IN menjelaskan, pengiriman awal sebanyak 5.000 liter solar industri dilakukan setelah adanya permintaan yang disampaikan melalui Dodi untuk memenuhi kebutuhan operasional kegiatan pertambangan. Pembayaran atas pengiriman pertama, kata dia, diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati sehingga tidak menimbulkan persoalan.

Keberhasilan transaksi pertama kemudian menjadi dasar dilakukannya pemesanan berikutnya. Pada tahap kedua, kembali dilakukan pengiriman sebanyak 5.000 liter yang kemudian disusul pengiriman tambahan 5.000 liter, sehingga total pasokan mencapai 10.000 liter.

“Karena pembayaran pertama berjalan lancar, kami menilai kerja sama ini memiliki kredibilitas. Atas dasar itu, pengiriman berikutnya tetap kami lakukan dengan mekanisme pembayaran yang sama,” ujar IN.

Namun situasi berubah setelah pengiriman kedua selesai. Hingga memasuki bulan keenam, pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan secara penuh.

IN mengklaim, dari keseluruhan nilai tagihan, baru diterima pembayaran sebesar Rp20 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp110 juta yang menurutnya belum diselesaikan.

“Selama enam bulan kami terus menunggu kepastian. Sampai sekarang sisa pembayaran sebesar Rp110 juta belum juga kami terima,” ungkapnya.

Sebelum mempertimbangkan langkah hukum, IN mengaku telah berulang kali mengedepankan penyelesaian secara persuasif melalui komunikasi langsung dan pendekatan kekeluargaan. Upaya tersebut, menurutnya, belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian atas haknya sebagai pemasok.

Ia menegaskan bahwa jalur litigasi bukan pilihan pertama yang ditempuh. Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik dalam waktu yang wajar, dirinya menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak keperdataannya.

“Harapan kami sederhana, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Tetapi apabila tidak ada kepastian, tentu kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Perkara ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan usaha yang dibangun di atas asas kepercayaan dan komitmen kontraktual. Dalam perspektif hukum perdata, perselisihan mengenai pembayaran maupun pemenuhan kewajiban dapat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi, ataupun gugatan perdata apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ustadz HM Rasyid Ridho, Dodi, Ali Akbar, dan Leni Rustini guna memperoleh penjelasan serta hak jawab atas informasi yang disampaikan oleh IN. Namun, hingga batas waktu penerbitan, belum diperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang dihubungi.

Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (And/*)