DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Nama Aw* Kembali Disorot, Dugaan Jaringan Timah Ilegal di Kayu Besi Seolah Tak Tersentuh Aparat

Oplus_131072

Matakasus.com, Kayu Besi (Bangka Tengah) — Aktivitas dugaan penampungan dan jual beli pasir timah ilegal di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Nama Aw*, yang disebut-sebut sebagai kolektor timah di wilayah tersebut, kini ramai diperbincangkan masyarakat lantaran dinilai seolah kebal hukum meski aktivitasnya diduga berlangsung cukup lama. Kamis (28/5/2026).

Di tengah gencarnya pemberantasan tambang ilegal dan pembentukan Satgas penertiban timah ilegal di Bangka Belitung, aktivitas dugaan penampungan timah milik Aw* disebut masih tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait ketegasan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan aktivitas kolektor timah tersebut diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal dari sejumlah titik di kawasan Bangka Tengah. Material pasir timah yang dikumpulkan kemudian diduga diperjualbelikan secara diam-diam melalui jalur tertentu. (Ironisnya, ada dugaan masuk ke smelter yang sedang aktif ijin operasionalnya).

Warga setempat mengaku heran karena aktivitas itu disebut bukan lagi menjadi rahasia umum. Bahkan, keberadaan kolektor timah tersebut disebut telah lama diketahui banyak pihak. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang benar-benar menyentuh aktor utama dalam dugaan praktik ilegal tersebut.

“Kalau masyarakat biasa cepat ditindak, kenapa yang ini seolah aman-aman saja? Publik jadi bertanya ada apa sebenarnya,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nama Aw* bahkan sudah lama jadi buah bibir. Namun sejauh ini, belum ada gebrakan hukum yang benar-benar membuat jaringan dugaan bisnis ilegal itu berhenti total.

“Kalau cuma penambang kecil yang ditindak, masyarakat juga hafal polanya. Yang besar-besar ini kapan?” lanjutnya dengan nada sinis.

Fenomena ini menimbulkan kesan buruk di tengah masyarakat: seolah ada lingkar kuasa yang membuat hukum kehilangan taring. Satgas datang dan pergi, spanduk penertiban berdiri, tetapi dugaan aktivitas jual beli timah ilegal tetap hidup seperti industri yang tak pernah tidur.

Bila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi, maka praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya terkait penambangan, pengangkutan, dan perdagangan mineral tanpa izin resmi. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga dinilai merusak lingkungan serta memperburuk citra penegakan hukum di Bangka Belitung.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pekerja lapangan, tetapi juga berani menelusuri dugaan jaringan penampung dan kolektor besar yang diduga menjadi penggerak utama peredaran timah ilegal di daerah tersebut. (Andi/*)