DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Perjuangan Panjang Berbuah Hasil, Kasus Penipuan Masuk Babak Baru di Polresta Pangkalpinang

Matakasus.com, Pangkalpinang — Setelah hampir dua tahun memperjuangkan hak dan keadilan, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan akhirnya mengaku lega. Hal itu menyusul terbitnya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang terhadap seorang terduga pelaku dalam kasus yang dilaporkannya sejak 2024.

Pelapor menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, khususnya kepada Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor serta tim penyidik Polresta Pangkalpinang yang dinilai telah bekerja profesional dan serius mengurai perkara yang sempat berjalan panjang dan berliku.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kombes Max Mariners, yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Pangkalpinang, Kanit Pidum Ipda Erfan, serta Katim AIPDA Sahrial Ahmadal yang disebut memiliki kontribusi besar dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim baru di Polresta Pangkalpinang. Bagi saya, mereka mampu meluruskan benang kusut yang selama ini membelit perkara ini,” ujar pelapor.

Menurutnya, kerja keras tim penyidik patut diapresiasi karena tidak hanya mengandalkan keterangan awal, tetapi juga aktif menelusuri fakta-fakta hukum dan alat bukti ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Palembang, demi memenuhi unsur pembuktian secara komprehensif.

Upaya tersebut, kata dia, menjadi titik terang bagi kasus yang selama hampir dua tahun dinantikannya. Pelapor yang mengaku sebagai rakyat kecil merasa negara hadir melalui aparat penegak hukum.

“Saya merasa puas. Akhirnya yang saya tunggu terjawab sudah—siapa yang benar dan siapa yang salah. Polresta Pangkalpinang benar-benar membela rakyat kecil dan lemah seperti saya,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pelapor memberikan “cap jempol” kepada Polresta Pangkalpinang serta berharap kepemimpinan baru di institusi tersebut terus menjaga komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu. (MK/*)