DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Tambang Diduga Ilegal Skala Besar Menganga di Belakang Rumah Ketua RT, Siapa Membekingi Tambang Sungai Daeng Mentok?

Matakasus.com, Sungai Daeng, Mentok – Aktivitas yang diduga sebagai tambang ilegal skala besar kembali menjadi sorotan publik. Berlokasi di kawasan Gang Palem, Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, lokasi yang tampak dari dokumentasi lapangan memperlihatkan bentangan lahan yang telah berubah menjadi kubangan luas, dengan dugaan bekas pengerukan tanah menggunakan alat berat.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Ijal, warga Kampung Baru, Muntok. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi status perizinan kegiatan tersebut maupun legalitas operasionalnya.

Apabila benar aktivitas itu merupakan usaha pertambangan, publik tentu berhak mengetahui izin apa yang digunakan, apakah telah mengantongi IUP, persetujuan lingkungan, serta dokumen lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Jika tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum dituntut menjelaskan mengapa aktivitas berskala besar itu dapat berlangsung tanpa penghentian.

Yang menjadi perhatian lebih jauh, lokasi dugaan tambang tersebut disebut berada tepat di belakang rumah Ketua RT setempat, Iqbal. Kedekatan lokasi ini memunculkan pertanyaan publik yang patut dijawab: apakah Ketua RT mengetahui aktivitas tersebut? Apakah pernah menerima laporan warga? Ataukah justru tidak mengetahui sama sekali meski aktivitas diduga berlangsung dalam radius yang sangat dekat dari tempat tinggalnya?

Pertanyaan itu bukan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan siapa pun, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Klarifikasi dari Ketua RT Iqbal sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan yang terang.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Aktivitas dengan dugaan pengerukan dalam skala besar umumnya melibatkan mobilisasi alat berat dan lalu lintas kendaraan, sehingga memunculkan pertanyaan mengapa kegiatan tersebut diduga dapat berlangsung tanpa tindakan apabila memang tidak memiliki izin.

Media ini mendorong Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi pertambangan dan lingkungan hidup untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Jika terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional terhadap siapa pun yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, hal itu juga perlu dijelaskan secara transparan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. (MK/*)

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.