DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Proyek Rehabilitasi Embung Kolong Beguruh Rp7,92 Miliar Jadi Sorotan, Kualitas Batu Talut dan Pengawasan BWS Dipertanyakan

Pangkalanbaru, Bangka Tengah – Proyek Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Desa Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, yang dikerjakan menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp7.920.000.000, kini menjadi sorotan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah PPK Air Tanah dan Air Baku Bangka Belitung, Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan pelaksana CV Syampelo Kardenso dan konsultan supervisi PT Wandra Cipta Engineering Consultant KSO PT Karla Indah Pramuditha.

Sorotan muncul setelah sejumlah media lokal memberitakan serta bukti dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerjaan pasangan batu talut yang dinilai menimbulkan tanda tanya. Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat batu-batu berukuran besar dipasang tidak seragam, sebagian menyisakan rongga cukup lebar, sementara adukan mortar pada beberapa bagian tampak belum menutup rapat seluruh bidang pasangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah material batu yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan perencanaan proyek.

Selain kualitas pasangan batu, masyarakat juga mempertanyakan dimensi pekerjaan yang belum diketahui secara terbuka, mulai dari kedalaman pengerukan, lebar galian, hingga volume pekerjaan yang telah direalisasikan di lapangan.

Tidak hanya aspek fisik, proses pengadaan proyek juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan apakah penyedia jasa benar-benar memenuhi persyaratan tenaga ahli sesuai ketentuan saat mengikuti proses tender.

Sebagai bentuk keberimbangan, media mengajukan sejumlah pertanyaan kepada PPK BWS, di antaranya:

1. Apakah batu yang digunakan merupakan batu talut sesuai spesifikasi kontrak?

2. Berapa kedalaman pengerukan yang direncanakan dan yang telah dikerjakan?

3. Berapa lebar pengerukan sesuai gambar kerja serta hasil aktual di lapangan?

4. Berapa jumlah tenaga ahli yang diajukan saat proses tender sesuai persyaratan SKA/SKT, dan apakah seluruh tenaga ahli tersebut benar-benar ditempatkan selama pelaksanaan pekerjaan?

5. Bagaimana mekanisme pengawasan mutu material dan volume pekerjaan yang dilakukan oleh PPK bersama konsultan pengawas?

Hingga berita ini disusun, media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PPK maupun BWS atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Publik berharap proyek bernilai hampir Rp8 miliar yang dibiayai uang negara benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, mengingat fungsi embung sangat penting sebagai infrastruktur penyediaan air baku dan pengendali tata air.

Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, maka hal tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang untuk melakukan evaluasi, audit, atau pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, klarifikasi dari PPK dan BWS dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (MK/*)