DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR
DESKRIPSI_GAMBAR

Pusaran Timah Ilegal di Desa Sunghin: Kolektor ‘Kojek’ Diduga Bebas Tampung Pasir Hitam Tanpa Izin

MATAKASUS.COM, BANGKA — Praktek penambangan dan transaksi pasir timah yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (ilegal) disinyalir masih terus menggeliat tanpa tersentuh hukum di wilayah hukum Kabupaten Bangka. Hasil investigasi dan pantauan langsung awak media di lapangan baru-baru ini berhasil mengendus sebuah titik krusial yang dijadikan pusat transaksi penjualan serta penampungan pasir timah ilegal. Aktivitas terlarang ini diduga dikoordinir oleh seorang kolektor timah lokal yang dikenal dengan nama Kojek, berlokasi di Desa Sunghin (Riding Panjang), Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Senin (2/11/2026).
Di lokasi tersebut, desas-desus mengenai perputaran uang dari bisnis “pasir hitam” ini bukan lagi sekadar rahasia umum. Berdasarkan pemantauan intensif, tempat penampungan ini kerap didatangi oleh para penambang inkonvensional yang membawa hasil jarahan bumi tanpa dokumen resmi. Dengan rapi, transaksi jual-beli dilakukan di bawah radar pengawasan aparat penegak hukum, menciptakan ekosistem bisnis ilegal yang subur sekaligus merugikan pendapatan daerah dan negara.
Keberadaan lapak penampungan milik Kojek ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas berskala masif yang mengumpulkan komoditas strategis negara dapat berjalan mulus di tengah pemukiman tanpa ada tindakan tegas? Dugaan adanya “main mata” atau pembiaran oleh oknum-oknum tertentu kian menguat, mengingat bisnis ini telah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum.
Pasir timah yang dibeli dari para penambang liar ini diduga langsung ditampung dan kemudian diselundupkan ke rantai pasok yang lebih besar, mengaburkan asal-usul barang demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.
Di sisi lain, dampak lingkungan akibat penambangan ilegal di sekitar wilayah Merawang terus memperparah kerusakan ekologi tanpa ada tanggung jawab reklamasi. Masyarakat berharap pihak kepolisian dan dinas terkait segera turun tangan melakukan penindakan nyata, bukan sekadar formalitas, demi menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara yang terus digerogoti oleh para mafia timah.