DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Proyek Embung Air Dul Rp7,92 Miliar Disorot, Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Pengawas Lapangan Tak Terlihat

Matakasus.com, Pangakalanbaru – Proyek Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Jalan Air Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, yang menelan anggaran negara sebesar Rp7.920.000.000 dari APBN Tahun 2026, kini menuai sorotan tajam. Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Syampelo Kardenso tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan teknis yang berpotensi merugikan negara. Kamis (2/7/2026).

Dari pantauan di lokasi, pasangan batu pada struktur penahan tanah terlihat jauh dari standar konstruksi yang semestinya. Batu-batu berukuran tidak seragam tampak disusun secara acak, dengan rongga besar di beberapa titik. Campuran mortar atau adukan semen juga diduga tidak mengisi celah secara optimal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan dan daya tahan bangunan.

Lebih mengkhawatirkan, saat investigasi dilakukan, tidak ditemukan pengawas lapangan maupun personel teknis yang dapat memberikan penjelasan terkait metode pekerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memastikan kualitas pekerjaan proyek miliaran rupiah ini sesuai spesifikasi kontrak?

Jika dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis terbukti benar, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 86, yang mewajibkan setiap penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.

Tak hanya itu, bila ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, perkara ini juga dapat mengarah pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Publik kini menanti respons dari PPK, konsultan pengawas, hingga aparat penegak hukum. Proyek yang semestinya menjadi solusi kebutuhan air baku masyarakat jangan sampai justru berubah menjadi monumen dugaan pemborosan uang rakyat.

Pertanyaannya kini sederhana namun menggigit: apakah ini murni kelalaian teknis, atau ada dugaan permainan yang sengaja dibiarkan? Waktu yang akan menjawab—asal pengawasan benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas di atas papan proyek. (MK/*)