DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Polisi Terbitkan SPDP, Kasus Dugaan Malpraktik dan Penolakan Pasien Naik ke Penyidikan

MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan malpraktik dan penolakan pasien oleh RS Primaya Bhakti Wara yang berujung pada meninggalnya seorang pasien, bernama Cahaya Putri Soleha, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polresta Pangkalpinang tertanggal 27 April 2026.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bahwa perkara dugaan tindak pidana kelalaian tenaga medis sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pasien pada 14 Maret 2026, yang sebelumnya juga disorot terkait dugaan penolakan pelayanan oleh RS Primaya Bhakti Wara terhadap pasien tersebut.

Meski telah masuk tahap penyidikan, penyidik menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman keterangan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya penolakan pasien dan keterlambatan penanganan medis.

Seiring dengan itu, langkah lanjutan juga mulai disiapkan. Dalam surat terpisah, penyidik menginformasikan rencana pelaksanaan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna kepentingan pembuktian. Tindakan ini dinilai penting untuk memastikan penyebab pasti kematian korban serta mengaitkannya dengan dugaan malpraktik yang terjadi.

Berdasarkan jadwal, proses ekshumasi akan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, di pemakaman Desa Air Pelempang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Proses tersebut akan melibatkan tenaga ahli guna menjamin hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan serta adanya rencana ekshumasi, kasus ini kini semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti hasil penyidikan untuk mengungkap apakah benar terjadi dugaan malpraktik dan penolakan pasien, serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. (MK/*)