DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Dugaan 70 Persen Solar Subsidi SPBN Lampu Merah Mengalir ke Penambang, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Matakasus.com, Tempilang, Bangka Barat – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut distribusi BBM bersubsidi, tetapi menyentuh langsung hak nelayan yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas melaut. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya dugaan ketimpangan distribusi solar bersubsidi, dengan sebagian besar pasokan disebut-sebut justru mengalir kepada pihak yang diduga bukan peruntukan utamanya.

Sejumlah nelayan menyebut, sekitar 70 persen solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan diduga dialihkan kepada penambang, sementara nelayan hanya memperoleh sekitar 30 persen. Angka tersebut masih berupa informasi dari sumber lapangan dan tentu membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Dampaknya dirasakan langsung oleh nelayan. Ketika solar bersubsidi sulit diperoleh melalui jalur resmi, sebagian nelayan mengaku terpaksa mencari BBM dengan harga lebih tinggi agar tetap dapat melaut.

“Kami sudah lama mengalami kondisi seperti ini. Solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan diduga malah dijual kepada penambang. Kami akhirnya harus membeli dengan harga lebih mahal,” ujar seorang nelayan asal Air Lintang, Kecamatan Tempilang, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dua nama, yakni K dan S, disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan serta distribusi BBM di SPBN tersebut. K disebut sebagai pihak yang menguasai atau mengelola SPBN, sedangkan S disebut sebagai kepala pengurus yang menangani distribusi minyak kepada nelayan.

Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan keterangan dari sumber yang diperoleh di lapangan. Belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua pihak tersebut melakukan tindak pidana. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.

Yang menjadi pertanyaan publik justru adalah mengapa dugaan persoalan distribusi tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun, tetapi belum terlihat langkah penindakan yang memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya nelayan sebagai kelompok yang disebut berhak memperoleh BBM bersubsidi tersebut.

Jika benar terdapat penyimpangan, aparat penegak hukum (APH) yang memiliki wilayah hukum di Kabupaten Bangka Barat semestinya tidak menunggu persoalan ini semakin melebar. Informasi dan keluhan masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan administrasi distribusi, pencocokan data penerima, hingga penelusuran ke mana aliran BBM bersubsidi tersebut berakhir.

Pengawasan juga tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Jika terdapat dugaan BBM bersubsidi diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, aparat perlu menelusuri rantai distribusinya secara menyeluruh. Siapa yang menerima, berapa volumenya, berdasarkan dokumen apa, dan untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan, merupakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terang.

Sebab, BBM bersubsidi bukan komoditas bebas yang dapat dialihkan sesuka hati. Ketika subsidi yang semestinya membantu nelayan justru diduga masuk ke sektor lain, kerugian yang muncul bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat.

“Keluhan sudah lama disampaikan. Kami hanya ingin solar subsidi benar-benar diberikan kepada nelayan yang membutuhkan. Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap aparat turun dan memeriksanya secara terbuka,” kata sumber nelayan lainnya.

Redaksi memandang dugaan ini layak mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan apakah distribusi BBM bersubsidi di SPBN Dusun Lampu Merah telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat praktik penyimpangan yang selama ini luput dari pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBN, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (MK/*)