DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

APH dan Pemerintah Jangan Tutup Mata! Perizinan Masih dalam Proses, Namun Tambang Pasir Diduga Ilegal Milik Apo Sunghin Semakin Masif Rusak Lingkungan!

Matakasus.com, Merawang (Bangka) – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sunghin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kini menjadi sorotan tajam publik. Dari pantauan lapangan, terlihat jelas hamparan area yang telah terkupas, gunungan pasir dalam jumlah besar, hingga keberadaan alat berat excavator yang diduga siap beroperasi penuh. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas eksploitasi material galian tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir. Senin (22/6/2026).

Nama Apo Sunghin disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang pasir tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan besar: apakah kegiatan ini memiliki legalitas lengkap? Mulai dari izin pertambangan, dokumen lingkungan, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

Jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, di mana setiap usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tak hanya itu, dugaan penambangan tanpa izin juga berpotensi menabrak UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kerusakan lingkungan yang terlihat di lokasi pun bukan perkara kecil. Bentang alam berubah drastis, kontur tanah rusak, dan potensi longsor serta sedimentasi semakin mengancam. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menjalar pada ekosistem sekitar dan mengganggu keseimbangan lingkungan jangka panjang.

Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, awak media Tim 9 Jejak Kasus telah menyiapkan langkah konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait guna mengurai dugaan legalitas aktivitas penambangan pasir di Desa Sunghin tersebut.

Konfirmasi via pesan WA (dengan nama kontak Toko Chin2) sudah dilayangkan kepada Apo, yang namanya disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang, untuk mempertanyakan status kepemilikan lokasi serta kelengkapan izin operasional yang dimiliki. Disisi lain ada koordinator lapangan bernama Bungul Kimak yang mengatur di lapangan.

Menariknya, jawaban malah datang dari seorang wanita yang mengaku bahwa perizinan sedang dalam proses. Dan meminta untuk berita dihapus dan mengajak pertemanan. Dan mengatakan ada nama Bungul Kimak (sambil memberikan nomor kontaknya) selaku koordinator dilapangan yang akan menghubungi tim.

Pertanyaannya, kenapa perizinan masih dalam proses tapi kegiatan malah semakin masif?

Untuk lebih memastikan lagi terkait perizinan dan legalitas hukum kegiatan tambang pasir sunghin, awak media akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait ada atau tidaknya izin usaha pertambangan pada lokasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan pasir itu berjalan sesuai koridor hukum atau justru beroperasi secara ilegal.

Tak berhenti di situ, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan dimintai keterangan mengenai keberadaan dokumen lingkungan seperti Persetujuan Lingkungan, UKL-UPL, atau AMDAL, termasuk kewajiban reklamasi pascatambang yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam aktivitas pertambangan.

Sementara itu, ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikonfirmasi untuk memastikan apakah titik lokasi tambang berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sah atau justru berada di luar zona yang diperbolehkan.

Di sisi lain, Polres Bangka dan Polsek Merawang juga didesak memberikan respons tegas atas dugaan pelanggaran ini. Publik kini menanti, apakah APH akan bergerak cepat melakukan penyelidikan, atau justru kembali membiarkan dugaan perusakan lingkungan berlangsung tanpa penindakan.

Jika nantinya terbukti tidak mengantongi izin lengkap, maka aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana. Tim 9 Jejak Kasus menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap ke publik.

Masyarakat menunggu: apakah hukum benar-benar tajam ke semua pihak, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan pemain besar? Jika terbukti ilegal, tidak boleh ada kompromi. Tertibkan, segel, proses hukum. Jangan sampai Sunghin menjadi contoh nyata bagaimana alam dihancurkan sementara penegak hukum hanya menjadi penonton. (And/*)

error: Content is protected !!